Jakarta, 25 September 2026 —Peringatan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam mewujudkan keadilan agraria. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi landasan hukum reforma agraria nasional dan kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. UUPA lahir sebagai implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Memasuki 66 tahun lahirnya UUPA 1960, perjuangan reforma agraria masih menjadi pekerjaan besar bangsa. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian, kriminalisasi petani, serta semakin sempitnya ruang hidup masyarakat tani masih menjadi kenyataan di berbagai wilayah Indonesia. Semangat UUPA yang menempatkan tanah sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud.
Pada momentum Hari Tani Nasional tahun ini, 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Delapan fraksi setuju, tidak satu pun menolak. Di ruang sidang, tepuk tangan pecah. Sebelum kau ikut bertepuk tangan, tanyakan satu hal. Tanah siapa yang akan berpindah dan ke tangan siapa.
Di Indonesia tanah tidak terkumpul di tangan tuan tanah yang menyewakan sawahnya kepada penggarap. Pemerintah mengklaim tanah sebagai tanah negara lebih dulu, lalu membagikannya lewat surat izin.
Sekitar 160 juta hektare berstatus tanah negara, di dalamnya sekitar 121 juta hektare kawasan hutan negara. Klaim itu warisan langsung domein verklaring kolonial, aturan yang menyatakan setiap tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara.
Dari tumpukan itulah izin diterbitkan. Konsesi kehutanan 40,46 juta hektare. HGU perkebunan swasta 10,2 juta hektare. Izin usaha pertambangan 13,75 juta hektare. PTPN 925.694 hektare. Perhutani di Jawa 2,4 juta hektare.
Sekarang bandingkan. Seluruh kaum tani Indonesia, 26,14 juta rumah tangga, menguasai 22,43 juta hektare. Rata-rata 0,86 hektare per keluarga. Kementerian ATR/BPN sendiri menemukan hampir separuh tanah terdaftar, 26,87 juta dari 55,9 juta hektare, dikuasai 60 keluarga.
Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria, 914.574 hektare jadi arena konflik, 123.612 keluarga terdampak di 428 desa. Pelaku kekerasan terbanyak: sekuriti perusahaan, polisi, TNI. Daftar pelakunya persis daftar sumber konfliknya.
Namun demikian, pengesahan undang-undang saja tidak cukup. Implementasi yang konsisten, transparan, dan berpihak kepada rakyat menjadi kunci agar reforma agraria tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan seluruh rakyat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah.
Dalam memperingati Hari Tani Nasional LMND menyampaikan beberapa sikap :
1. Pemerintah untuk menjalankan amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria secara konsisten dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
2. Mempercepat redistribusi tanah kepada petani kecil, petani penggarap, masyarakat adat, dan masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap tanah.
3. Menyelesaikan konflik-konflik agraria melalui mekanisme yang adil, transparan, dan mengutamakan hak-hak masyarakat.
4. Menghentikan praktik alih fungsi lahan pertanian produktif yang mengancam ketahanan pangan nasional.
5. Menjamin perlindungan hukum bagi petani serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
6. Hentikan operasi seluruh konsesi serta proyek strategis nasional di wilayah konflik agraria. Hentikan penggusuran paksa, di desa maupun di kota, sampai konflik diselesaikan.
7. Tolak keterlibatan tentara dan polisi dari urusan tanah. Tanpa pengecualian bagi tanah pertahanan.
8. Batalkan setiap sertifikat serta izin yang terbit di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat, prosedural maupun tidak.
9. Jamin bibit, pupuk, alat serta permodalan bagi kaum tani penerima tanah. Jamin harga hasil panen yang menutup biaya produksi. Tanah tanpa modal serta jaminan harga akan lepas lagi dalam beberapa musim.
10. Perkebunan besar di bawah kontrol buruh perkebunan, tidak dipecah jadi kavling. Tanah telantar dibagikan kepada penggarap serta buruh tani. Larang penimbunan serta jual beli spekulatif tanah, di desa maupun di pinggiran kota.
Reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat tanah, tetapi merupakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar tercipta keadilan sosial. Semangat inilah yang menjadi ruh UUPA 1960 dan diharapkan diperkuat melalui Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan tahun 2026.
Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan Indonesia. Tanpa perlindungan terhadap petani dan tanah pertanian, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai.
Hari Tani Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan kaum tani belum selesai. Setelah 66 tahun UUPA lahir dan dengan hadirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, saatnya negara memastikan reforma agraria berjalan nyata, berpihak kepada rakyat, dan menghadirkan keadilan agraria di seluruh Indonesia.
"Tanah untuk Rakyat. Reforma Agraria Sejati. Petani Sejahtera, Indonesia Berdaulat."