Mataram — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Bima Internasional MFH terhadap mahasiswa baru angkatan 2025. Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus “dibantu meloloskan” Beasiswa KIP, dengan permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, salah satu mahasiswa—yang identitasnya dirahasiakan—mengaku diminta membayar mahar sebesar Rp13 juta sebagai jaminan kelulusan Beasiswa KIP.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang secara terang mencederai tujuan Beasiswa KIP sebagai program negara untuk menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Selain dugaan jual beli akses beasiswa, EK LMND Kota Mataram juga menyoroti berbagai pungutan yang dibungkus sebagai program akademik. Di antaranya, kewajiban pembayaran magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester serta program inbound mobility senilai Rp6 juta dengan dalih cicilan sesuai kemampuan mahasiswa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mahasiswa semester 1 angkatan 2025 tidak menjalani magang maupun program inbound mobility tersebut, sehingga kuat dugaan skema ini hanya menjadi modus pungli yang dilegalkan secara administratif tanpa pelaksanaan nyata.
Rangga, Pengurus EK LMND Kota Mataram, menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 4 ayat (1) menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Jika beasiswa dijadikan komoditas dan mahasiswa diperas dengan dalih bantuan kelulusan, maka kampus telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Rangga.
Lebih lanjut, Rangga menyatakan bahwa dugaan tersebut juga bertentangan dengan regulasi Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima beasiswa, termasuk gratifikasi, imbalan, atau biaya tambahan dalam proses seleksi dan penetapan penerima KIP Kuliah. Segala bentuk mahar dan pungutan berkedok program akademik berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi beasiswa negara.
Atas dasar itu, EK LMND Kota Mataram mendesak Universitas Bima Internasional MFH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menghentikan seluruh dugaan praktik pungli, serta menjamin perlindungan penuh bagi mahasiswa korban tanpa intimidasi maupun sanksi akademik.
“Jika tidak ada itikad baik dan solusi konkret dari pihak kampus, kami akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan praktik ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Polda NTB, dan aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Rangga.
EK LMND Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis kotor. Beasiswa negara tidak boleh diperdagangkan oleh siapa pun.