Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak kekurangan uang untuk pendidikan. Yang dipertanyakan adalah ke mana keberpihakan anggaran itu benar-benar diarahkan dan sejauh mana negara hadir ketika rakyat kehilangan akses terhadap pendidikan.
Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp19,75 triliun untuk fungsi pendidikan, setara sekitar 26,5 persen dari belanja daerah. Anggaran tersebut berjalan bersama berbagai program, mulai dari KJP Plus, KJMU, sekolah swasta gratis, pembangunan dan rehabilitasi sekolah, hingga berbagai bentuk intervensi pendidikan lainnya.
Tetapi di tengah besarnya anggaran dan panjangnya daftar program tersebut, data Anak Tidak Sekolah (ATS) justru memperlihatkan kenyataan yang sulit ditutup-tutupi. Sebanyak 38.330 orang di DKI Jakarta tercatat belum pernah bersekolah. 26.417 orang tercatat Drop Out. Sementara 16.044 orang telah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah gambaran tentang warga yang masih gagal dijangkau oleh sistem pendidikan.
Ada 26.330 orang berusia 7–18 tahun yang tercatat belum pernah bersekolah. Pada kategori Drop Out, 12.421 orang berada pada jenjang SMA/SMK, hampir separuh dari seluruh kasus DO. Sementara dalam kategori Lulus Tidak Melanjutkan, 11.574 orang atau 72,1 persen merupakan lulusan SMP yang tidak meneruskan pendidikan.
Artinya, persoalan pendidikan Jakarta berlangsung dari hulu hingga hilir, ada yang tidak pernah masuk, ada yang tersingkir di tengah perjalanan, dan ada yang berhenti setelah menyelesaikan satu jenjang.
Lebih jauh, persoalan tersebut terkonsentrasi di sejumlah wilayah. Jakarta Barat mencatat 10.425 BPB, 7.873 DO, dan 4.607 LTM. Jakarta Timur mencatat 8.515 BPB, 6.139 DO, dan 3.769 LTM, sementara Jakarta Utara mencatat 8.278 BPB, 6.351 DO, dan 3.717 LTM. Tiga wilayah tersebut berulang kali muncul dengan angka tinggi.
Ini menunjukkan bahwa persoalan ATS bukan kasus yang berdiri sendiri atau terjadi secara sporadis. Ada persoalan yang harus dibaca secara serius dalam penyelenggaraan pendidikan di Jakarta, di titik inilah Pemprov DKI Jakarta tidak bisa hanya menunjukkan daftar program sebagai jawaban. Program pemerintah harus diukur dari kemampuan menyelesaikan persoalan rakyat, bukan dari banyaknya program yang dapat diumumkan.
Pemprov DKI dan Dinas Pendidikan juga tidak dapat berhenti pada alasan bahwa setiap kasus ATS mempunyai latar belakang yang berbeda. Justru karena penyebabnya beragam, pemerintah semestinya memiliki kemampuan untuk menelusuri satu per satu persoalan tersebut.
Siapa mereka? Mengapa mereka tidak sekolah? Mengapa mereka berhenti? Mengapa mereka tidak melanjutkan? Apa yang sudah dilakukan pemerintah setelah mereka teridentifikasi? Dan berapa banyak yang benar-benar berhasil dikembalikan ke bangku pendidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemerintah sendiri telah memiliki data mengenai keberadaan mereka.
Jangan sampai negara hanya menjadi pencatat orang-orang yang gagal mendapatkan pendidikan, sementara persoalan yang membuat mereka keluar dari sistem dibiarkan menjadi urusan keluarga dan masyarakat.
Padahal, dengan alokasi fungsi pendidikan mencapai Rp19,75 triliun, pemerintah memiliki ruang yang sangat besar untuk memastikan kebijakan pendidikan bekerja sampai ke titik paling bawah. Besarnya anggaran seharusnya membuat pemerintah semakin sulit untuk mengatakan bahwa persoalan ATS adalah sesuatu yang tidak dapat dijangkau.
Terlebih lagi, persoalan pendidikan Jakarta tidak hanya menyangkut ketersediaan sekolah. Ada persoalan keberlanjutan pendidikan, kondisi sosial-ekonomi keluarga, akses, kapasitas layanan, biaya pendidikan yang muncul di luar pungutan resmi, hingga berbagai hambatan lain yang harus dibaca berdasarkan kasus masing-masing.
Sekretaris Wilayah LMND DKI Jakarta, Muhammad Fachmi Soebardi, menegaskan bahwa besarnya anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari kenyataan bahwa masih banyak warga yang kehilangan hak atas pendidikan.
“Ketika puluhan ribu warga masih berada di luar sistem Pendidikan, tidak ada artinya pemerintah menyebut pendidikan gratis ketika masih ada warga yang bahkan belum pernah masuk sekolah. Tidak cukup menyatakan pendidikan terjangkau ketika ribuan peserta didik berhenti di tengah jalan. Dan tidak cukup membuka akses sekolah ketika lulusan SMP masih begitu banyak yang tidak mampu meneruskan Pendidikan, Inilah kontradiksi yang harus dijawab Pemprov DKI Jakarta.”
Bagi LMND DKI Jakarta, persoalan ini memperlihatkan bahwa pendidikan gratis tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembebasan biaya sekolah pada program tertentu. Hak pendidikan jauh lebih luas : memastikan rakyat dapat mengakses sekolah, bertahan di dalamnya, menyelesaikan pendidikan, dan melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Maka persoalannya adalah apakah program tersebut benar-benar menyelamatkan rakyat dari kehilangan hak atas pendidikan? Selama pertanyaan itu belum mampu dijawab dengan jelas, maka klaim keberhasilan pendidikan Jakarta masih menyisakan persoalan besar.
Pendidikan adalah hak rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir ketika membagikan bantuan, tetapi absen ketika rakyat mulai tersingkir dari sekolah.