Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Provinsi Lampung mengadakan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Bapak Munir Abdul Haris, S.Sos.I., pada Kamis (23/10). Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum strategis untuk membahas dua isu utama yang menjadi perhatian LMND Lampung, yakni penertiban tambang rakyat dan pengentasan buta huruf di Provinsi Lampung.
Dalam diskusi tersebut, LMND Lampung menegaskan pentingnya memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat yang hingga kini masih diwarnai praktik ilegal. Sekretaris EW LMND Lampung, Samsara Leon, memaparkan bahwa berdasarkan catatan Bareskrim Polri, hingga pertengahan tahun 2025 tercatat 32 titik pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Lampung, yang meliputi komoditas pasir, andesit, batu bara, dan emas. Sementara secara nasional, Polri mencatat terdapat sekitar 1.517 titik tambang ilegal di 35 provinsi di Indonesia, angka yang mencerminkan bahwa persoalan ini bukan hanya problem lokal, tetapi persoalan struktural yang menuntut penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Menurut Leon, kondisi ini menjadi sinyal jelas bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan peningkatan pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa penertiban tambang rakyat tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat.
“Penertiban tambang rakyat harus menjadi fokus utama karena maraknya tambang ilegal merupakan tanda lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Jika sektor ini tertib dan dikelola dengan benar, manfaatnya bukan hanya pada perlindungan lingkungan, tetapi juga pada peningkatan pendapatan daerah dan proyeksi pengelolaan kekayaan alam Lampung yang berdaulat untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Samsara Leon.
Selain persoalan tambang, LMND Lampung juga menyoroti pentingnya pengentasan buta huruf sebagai bagian dari perjuangan membangun kesadaran rakyat dan memperkuat kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, tingkat buta aksara di provinsi ini masih berada pada angka 2,64 persen dari penduduk berusia di atas 15 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada ribuan warga yang belum mampu membaca dan menulis secara fungsional.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan di beberapa daerah dengan tingkat melek huruf di bawah 97 persen, seperti Kabupaten Mesuji (95,76 persen) dan Kabupaten Way Kanan (95,37 persen). LMND Lampung menilai bahwa situasi ini merupakan tantangan serius bagi masa depan pendidikan dan pembangunan manusia di daerah. Oleh karena itu, LMND Lampung berkomitmen memperkuat kerja-kerja pendidikan rakyat melalui program Rumah Mengajar LMND Lampung sebagai upaya konkret untuk menumbuhkan kesadaran literasi di kalangan masyarakat.
Bapak Munir Abdul Haris menyambut baik langkah LMND Lampung dalam mengangkat isu tambang rakyat dan literasi masyarakat. Ia menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang kolaborasi antara DPRD Provinsi Lampung dan LMND Lampung dalam membahas kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum pertambangan serta pengembangan pendidikan masyarakat. Menurutnya, gagasan-gagasan progresif yang dibawa oleh mahasiswa perlu mendapat tempat dalam proses legislasi agar pembangunan di Lampung benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.
Pertemuan ini menjadi langkah awal sinergi antara gerakan mahasiswa dan lembaga legislatif daerah dalam mendorong penegakan hukum yang adil serta pembangunan manusia yang berkarakter. LMND Lampung menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada advokasi ide, tetapi akan diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan.
Dengan semangat tersebut, LMND Lampung berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari kekuatan rakyat yang memperjuangkan keadilan sosial, penegakan hukum yang teguh, dan pendidikan yang membebaskan bagi seluruh rakyat Lampung.