BANDAR LAMPUNG — Rapat paripurna DPR RI pada 22 September 2026 lalu secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Pengesahan tersebut diambil secara bulat tanpa ada penolakan dari fraksi partai ataupun anggota dewan lainnya.
Meskipun beberapa kelompok masyarakat menyambut pengesahan ini sebagai langkah mewujudkan Reforma Agraria Sejati dan menganggap bahwa birokrasi negara telah berpihak pada rakyat kecil, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Bandar Lampung menilai masih adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi gambaran akan manipulasi birokrasi untuk melanggengkan kepentingan kaum pemodal.
Sekretaris Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Josua Sitorus, menjelaskan bahwa gagasan untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati harus memperhatikan kondisi ril para kaum tani dan masyarakat adat yang kehidupannya erat dengan tanah seringkali ditindas oleh kepentingan kaum pemodal yang menggunakan aparat negara untuk menstimulus kepentingan pemodal.
Konflik Agraria dan Kapitalisme Konsesi
Josua menjelaskan bahwa konflik agraria di Indonesia menunjukkan persoalan tanah sangat erat dengan kapitalisme berbasis konsesi. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi kaum tani dan identitas bagi masyarakat adat seringkali dikomodifikasi oleh pemilik modal. Ia menilai dalam banyaknya kasus konflik agraria di Indonesia, aparat negara yang pada dasarnya diamanatkan untuk menjamin kehidupan rakyat justru berperan sebagai pelindung kaum modal untuk memperluas ekspansi kapital.
“ Berbagai persoalan konflik agraria di Indonesia berkaitan erat dengan bentuk concessionary capitalism (kapitalisme berbasis konsesi), di mana negara membuka ruang bagi pemodal melalui izin, konsesi, hak pengusahaan, dan infrastruktur. Akibat cawe-cawe birokrat dan pemodal ini, rakyat kecil, kaum tani, dan masyarakat adat ditempatkan hanya sebagai objek pembangunan dan korban ekspansi kapital, bukan subjek yang memegang kuasa atas tanahnya sendiri," pungkas Josua.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 295 konflik agraria mencakup 1,11 juta hektare dan berdampak pada 67.436 keluarga di 349 desa. Angka ini meningkat pada tahun 2025—selama kurang lebih satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berkuasa—menjadi 341 konflik, dengan 914.574 hektare wilayah terdampak dan 123.612 keluarga yang menjadi korban. Sebanyak 80 orang meninggal dunia, 107 warga tertembak serta ada 4.611 yang menjadi korban kriminalisasi dan penganiayaan.
Sekretaris Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Josua Sitorus, mengungkap berbagai persoalan konflik agraria yang ada di Indonesia berkaitan erat dengan persoalan ketimpangan dalam penguasaan atas tanah. Ia mengungkap bahwa dari data yang dihimpun dari berbagai sumber (BPN, KLHK, ESDM dan BPS), penguasaan tanah masih cenderung dikuasai untuk konsesi kehutanan (40,46 jt ha), tambang (13,75 jt ha), dan HGU untuk kepentingan perusahaan (10,2 jt ha); sementara mayoritas rakyat Indonesia yang hidupnya berkaitan erat dengan tanah hanya menguasai sebagian kecil tanah (10,2 jt ha).
"Dibalik ribuan keluarga kaum tani dan masyarakat adat yang harus menjadi korban akibat konflik agraria, kita harus melihat persoalan utama yang mendasari konflik agraria di Indonesia yaitu ketimpangan penguasaan tanah. Pasalnya, mayoritas tanah di Indonesia dikuasai untuk kepentingan konsesi hutan, kepentingan tambang, dan penggunaan HGU untuk kepentingan perusahaan; sementara rakyat hanya menguasai remah-remah dari total tanah yang ada di Indonesia. Jadi kalau kita simpulkan, penyebab utama konflik agraria terletak pada komodifikasi sumber daya agraria oleh kaum pemilik modal,” tegas Josua.
Legalisasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
EK LMND Bandar Lampung menyoroti bahwa untuk mewujudkan cita-cita Reforma Agraria Sejati yang sesuai dengan amanat UUPA 1960 dan Pasal 33 UUD 1945: negara harus berani melakukan koreksi mendasar terhadap ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah melalui politik redistribusi (land reform).
Josua Sitorus menilai persoalan konflik agraria tak dapat diselesaikan hanya melalui pembuatan undang-undang, apalagi undang-undang yang dikebut dalam waktu sebulan tanpa memperhatikan kondisi objektif konflik agraria yang ada di Indonesia. Ia mengkritisi beberapa pasal yang ada dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang justru berpotensi memperkuat posisi birokrasi dalam menentukan siapa yang berhak atas tanah, siapa yang menjadi subjek, bentuk hak yang diberikan, hingga pemidanaan rakyat yang berjuang untuk mempertahankan kedaulatannya atas tanah. Pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tersebut dinilai Josua sebagai bentuk manipulasi pemangku kekuasaan untuk memperluas ekspansi kapital oleh kaum pemodal.
Josua Sitorus mengurai sejumlah pasal bermasalah dalam undang-undang tersebut:
* Pasal 30 ayat (4): Mensyaratkan penguasaan tanah selama 20 tahun berturut-turut secara administratif bagi objek reforma agraria yang tumpang tindih atau berkonflik dengan aset negara.
Dengan adanya batasan administratif yang ketat ini ini; kaum tani penggarap yang dianggap gagal membuktikan penguasaan tanah selama 20 tahun dalam batasan administratif terhadap tanah-tanah negara yang tumpang tindih, maka aparatus negara diberi kekuasaan untuk melakukan penggusuran dan rakyat berpotensi mendapat ancaman kriminalisasi pidana.
Josua menyatakan bahwa persoalan tanah tak dapat diselesaikan hanya dengan meletakkan syarat administrasi tertentu. Baginya, tanah yang dikuasai rakyat ditopang oleh fungsi sosial yang jelas melampaui klaim-klaim administratif negara. Ia menegaskan bahwa apabila pasal ini dijalankan maka UU Pengaturan Reforma Agraria telah jauh dari arah mewujudukan Reforma Agraria Sejati (UUPA 1960).
“Bila ditelaah lebih jauh, pasal ini jelas kali mereduksi Reforma Agraria Sejati, yang pada dasarnya harus memperhatikan fungsi sosial tanah (semangat UUPA 1960) dibanding batasan administrasi tertentu,” tegas Josua.
* Pasal 34: Mengatur penerima subjek reforma agraria secara formalitas kepada kelompok tertentu.
Josua Sitorus menjelaskan alasan pasal ini bermasalah adalah karena membuka peluang bagi siapa saja yang mengatasnamakan koperasi atau perkumpulan masyarakat tertentu dapat menjadi subjek penerima reforma agraria tanpa adanya kriteria yang jelas. Ia menjelaskan bahwa kaum pemilik modal yang dengan bantuan kekuasaan dapat saja membentuk koperasi atau kelompok yang mengatasnamakan “kaum tani” atau “rakyat kecil” untuk mendapatkan legitimasi penguasaan tanah dari negara.
Menurutnya, semangat redistribusi tanah (Land Reform) yang ada dalam UUPA No.5 Tahun 1960 adalah untuk memastikan bahwa keseluruhan rakyat memiliki proporsi penguasaan tanah yang sama.
“Apabila subjek yang menguasai tanah justru dilimpahkan kepada kelompok tertentu seperti yang tertulis dalam pasal ini. Artinya, pasal ini menihilkan redistribusi tanah kepada seluruh rakyat sesuai mandat UUPA 1960, ditambah lagi pasal ini jelas sekali membuka peluang lebar-lebar untuk dimanfaatkan oleh kaum pemilik modal yang dengan kekuasaannya dapat saja membentuk koperasi atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan rakyat untuk mendapatkan legitimasi penguasaan tanah dari negara,”ujar Josua
* Pasal 40 ayat (11): Memberi ruang bagi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) meminta bantuan TNI dan POLRI dalam mengeksekusi keputusan administratif.
Josua menjelaskan bahwa realitas konflik agraria di Indonesia adalah benturan antara rakyat, aparat negara, dan korporasi. Menurutnya, dalam banyak kasus konflik agraria yang terjadi: kepolisian dan militer seringkali bertindak sebagai anjing penjaga kepentingan kaum modal dan birokrasi. Pasal ini jauh dari semangat untuk menyelesaikan konflik agraria, pasal ini justru hanya sebagai bentuk legitimasi bagi TNI dan POLRI untuk melakukan represifitas bagi rakyat yang sedang mempertahankan tanahnya.
* Pasal 44 ayat (1) huruf d: Mengatur tentang opsi jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada subjek reforma agraria.
Pasal ini menjadi masalah ketika terdapat diksi "hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan". Menurut Josua, tidak adanya indikator pembatasan yang jelas mengenai ‘hak lain’, maka pasal ini membuka peluang yang sangat lebar bagi pemerintah untuk memberikan bentuk penguasaan tanah alternatif yang diakui hukum legal formal di luar kepemilikan hak mutlak. Melalui pasal ini, birokrasi negara mempunyai peluang besar sebagai makelar penyewa tanah bagi para petani kecil.
* Pasal 58 ayat (1): Mengancam pidana pihak yang dianggap "menghalangi penyelenggaraan reforma agraria".
Josua menilai bahwa pasal ini dapat digunakan untuk mengkriminalisasi petani dan masyarakat adat yang sebenarnya sedang mempertahankan ruang hidup dan satu-satunya basis keberlangsungan hidup mereka. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rakyat yang sebenarnya sedang mempertahankan tanah yang menjadi sumber hidup menjadi rentan diposisikan oleh Negara sebagai pelaku kriminal yang menghalangi penyelenggaran reforma agraria.
Selain menyoroti pasal-pasal bermasalah, Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung juga turut menyoroti pembentukan Lembaga Penyelenggaran Reforma Agraria (LPRA) yang dibawahi Presiden untuk melakukan penanganan konflik agraria.
Sekretaris Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Josua Sitorus menegaskan bahwa LPRA yang dinaungi oleh Presiden merupakan bentuk pemusatan kewenangan agraria terhadap pusat kekuasaan yang bercorak militeristik.
“Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo telah melanggengkan praktik militerisasi yang secara gamblang menggeser kehidupan sipil, termasuk dalam sektor pertanian. Bila membaca situasi nasional hari ini, LPRA yang dinaungi Presiden jelas sekali bukan lembaga yang secara adil dalam menangani konflik agraria. Lembaga Penyelenggaran Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah naungan Presiden ini dapat dimanfaatkan menjadi alat yang berfungsi untuk mengkonsentrasikan aset tanah kepada pemangku kekuasaan,” tegas Josua.
Reforma Agraria Sejati Harus Berbasis Politik Redistribusi
Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung memandang bahwa perwujudan Reforma Agraria Sejati tak dapat dipisahkan dari politik redistribusi. LMND memandang bahwa Reforma Agraria Sejati baru dapat terwujud jika negara mampu memastikan bahwa keseluruhan rakyat memiliki proporsi yang sama dalam penguasaan tanah (Land Reform) sesuai yang diamanatkan oleh UUPA 1960 dan Pasal 33 UUD 1945.
LMND memandang bahwa persoalan tanah adalah persoalan hidup, artinya persoalan tanah tidak dapat di klaim telah selesai hanya karena Undang-Undang yang dibentuk dalam waktu sebulan. Pengesahan UU yang dikebut hanya dalam waktu satu bulan tersebut secara langsung mendegradasi makna Reforma Agraria Sejati hanya menjadi persoalan administratif di atas kertas.
Sekretaris Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Josua Sitorus, menegaskan bahwa Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tidak sama sekali representasi dari cita-cita yang dikandung dalam Reforma Agraria Sejati. Ia menjelaskan jika UU PRA ini justru membebani rakyat dengan standar administratif, subjek peruntukan bergeser dari petani, aparat keamanan dilibatkan dalam eksekusi, dan perlawanan rakyat dipidana, maka undang-undang ini telah berbelok menjadi instrumen legalisasi ketimpangan penguasaan tanah.
Melalui peringatan Hari Tani Nasional ke-66, Josua mengajak agar rakyat tidak cepat terbuai oleh janji para birokrat. Menurutnya, persoalan tanah harus diselesaikan dengan memastikan bahwa seluruh rakyat yang menggantungkan kehidupan di atas tanah harus memiliki kepastian hidup. Ia menegaskan lebih lanjut bahwa dalam mewujudkan reforma agraria sejati; negara harus memastikan seluruh kaum tani, petani gurem, masyarakat adat, dan rakyat kecil tidak lagi menjadi korban ekspansi kaum pemodal atau hanya menjadi objek pembangunan.
"Memperingati 66 tahun Hari Tani Nasional, kita harus kembali pada persoalan mendasar yang harus dijawab oleh reforma agraria: koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah. Mewujudkan Reforma Agraria Sejati tidak terbatas pada ketokan palu, sorak-sorai di gedung dewan, swafoto pencitraan para elit, atau hukum di atas kertas. Reforma Agraria Sejati hanya dapat dimanifestasikan melalui keberanian negara menjalankan politik redistribusi. Atau dengan kata lain, untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati, maka negara harus dengan segera membagikan tanah untuk rakyat dengan prinsip ber-keadilan dan menghentikan eksploitasi para penguasa modal atas sumber kehidupan rakyat," tutup Josua Sitorus.